Cara Membuat NPWP Bagi Freelancer atau Content Writer

Lama sekali sepertinya tidak menulis blog lagi. 
Karena kesibukan skripsi dan kerjaan yang tidak bisa nyantai. Haha
Sedikit saya akan share pengalaman kemarin ketika harus membuat NPWP. Mungkin bagi kalian banyak yang bertanya-tanya bagaimana membuat NPWP yang pekerjaanya sebagai freelancer atau content writer. Dan ternyata itu juga timbul di pikiran saya ketika harus mengisi formulir NPWP.

Oh iya sebelumnya, kenapa sih kita harus membuat NPWP? Berikut beberapa manfaat membuat NPWP
  • Sebagai sarana dalam hal administrasi perpajakan
  • Menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan
  • Menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan umum, seperti kartu kredit bank, paspor, kredit dan persyaratan pegawai untuk beberapa instansi
  • Orang bijak taat pajak
Nah dari situ taukan kenapa saya membuat NPWP?! 

Pagi itu saya bermaksud membuat NPWP secara offline dengan mendatangi kantor Pajak Pratama di Klaten. Sesampainya disana saya bertemu satpam, dan diberikan formulir pendaftaran NPWP. Formulir tersebut sama seperti formulir ini. Satpam tersebut mengatakan jika saya sebagai freelancer saya harus menyertakan surat keterangan usaha dari kelurahan, atau jika tidak harus tanda-tangan bermaterai 6000 dan membawa fotokopi KTP. Karena dalam formulirnya tidak terdapat isian pekerjaan sebagai Freelancer, dan bila di analogikan freelancer sama dengan wirausaha. 

Dari situ saya bingung, lah ribet banget harus cari surat keterangan usaha dan materai. Oke akhirnya saya keluar dari kantor Pajak Pratama Klaten sambil membawa formulir NPWP tersebut. Bermaksud membeli materai dan fotokopi KTP sekalian. Karena waktu sudah hampir dhuhur. Akhirnya saya pulang dulu kerumah, takutnya sampai kantor pajak karyawanya pada break makan siang.

Sesampainya dirumah saya baca-baca formulirnya, semua dapat saya isi dengan mudah. Yang sedikit membingungkan adalah pada bagian isian pekerjaan dan alamat pekerjaan. Secara kita freelancer tidak punya kantor, yakan? 

Tidak mau ribet akhirnya saya isi pekerjaan sebagai Karyawan Swasta. Dan pada alamat pekerjaan tidak perlu saya isi. Jam 1 saya kembali ke kantor Pajak Pratama Klaten dengan membawa formulir, fotokopi KTP dan materai 6000. Sesampainya disana saya bertemu satpam yang berbeda, saya utarakan maksud tujuan saya ingin membuat NPWP dan sudah mengisi formulir, akhirnya saya diarahkan kesalah satu loket. Saya serahkan formulir tersebut dan dikoreksi oleh salah satu pegawainya. Dan taraaaa katanya formulirnya sudah benar di isi dan lengkap. Saya juga sedikit curhat dengan karyawanya kalo saya adalah freelancer, apakah tidak masalah kalau saya mengisi sebagai karyawan swasta, dan katanya tidak masalah.

Setelah itu saya disuruh duduk terlebih dahulu, setelah 5 menit dan ternyata kartu NPWP nya sudah jadi. Cepat sekali, tidak serumit seperti yang saya bayangkan.

Oke pointnya, jika kita freelancer isi saja formulirnya
  • Isi data diri sesuai KTP, formulir seperti berikut
  • Pada kolom pekerjaan, pilih karyawan swasta
  • Pada kolom alamat pekerjaan, kosongkan saja
  • Isi data tanggungan dan gaji
  • Bawa formulir ke kantor pajak, sambil menyertakan fotokopi KTP
  • Tunggu 5 menit, kartu NPWP jadi
Tidak masalah kita isi pekerjaan sebagai karyawan swasta, soalnya saya juga bekerja sebagai karyawan Envato dan Freelancer.com haha.

Itu tadi sedikit pengalaman saya cara membuat NPWP bagi Freelancer atau Content Writer (Blogger). Ingat seberapa penghasilan kita, jika sudah mencukupi jangan lupa bayar pajak. Seperti sloganya Orang Bijak Bayar Pajak. 

Semoga bermanfaat.
Thank you for reading our article Cara Membuat NPWP Bagi Freelancer atau Content Writer in ARISLAN HAIKAL if you want to distribute this article, please include a link to the source, and if this article useful please bookmark this page.

Enter your email address for subscribe this blog:

Latest Articles :

Silahkan berkomentar dengan bijak dan sopan :)